Jumat, 11 September 2020

SYARAT PERNIKAHAN DALAM ISLAM (MAHKOTA PENGANTIN)

Syarat Pernikahan dalam Islam

Mengapa kita perlu menikah
menikah merupakan sunah para Rasul

Jika anda ingin menikah dalam waktu dekat ini anda juga harus mengetahui beberapa syarat menikah agar anda jauh lebih paham bagaimana pelaksanaan pernikahan, walaupun mungkin anda sudah banyak dibimbing oleh kedua orang tua anda ataupun orang lain yang menuntun anda apa yang harus anda lakukan waktu pernikahan nanti namun kalau anda belum paham pastinya anda akan merasa ragu dan bertanya-tanya dalam hati anda

Syarat Menikah

Dan kalau anda sekarang ini masih belum mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk menikah menurut rukun nikah di ajaran islam , anda bisa membaca berbagai persyaratan yang harus anda penuhi dibawah ini Syarat Sah Menikah

Syarat Nikah Untuk Mempelai Pria


Memeluk agama islam 
Laki-laki yang tertentu 
Bukan Lelaki Mahram Dengan Calon Isti ( masih saudara kandung ) 
Calon mempelai Pria Mengatahui Wali nikah asli yang akan menjadi wali di pernikahan 
Tidak dalam Ihram umrah atau haji 
Menikah dengan kerelaan/kemauan sendiri bukan dengan paksaan 
Tidak memiliki 4 (empat) orang istri pada waktu menikah 
Mengetahui perempuan yang akan dijadikan dinikahi dan dijadikan istri 

Syarat Untuk Mempelai Wanita


Memeluk agama islam 
Wanita yang tertentu 
Bukan wanita mahram dengan calon suami (saudara kandung calon suami) 
Wanita bukan seorang kuntsa ( menyukai sesama jenis ) 
Tidak dalam Ihram umrah atau haji 
Calon mempelai wanita tidak boleh didalam Iddah 
Tidak berposisi sebagai istri orang 

Syarat Wali Nikah


Beragama islam (bukanlah seoarnag yang kafir ) 
Wali Nikah laki-laki bukan wanita 
Sudah Baligh 
Tidak Gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir 
Sudah Merdeka 

Syarat Saksi Nikah


Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang 
Memeluk Ajaran Agama Islam 
Memiliki Akal Yang Sehat 
Sudah Baligh 
Berjenis Kelamin Laki-laki 
Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam Ijab dan juga Qobul 
Saksi Harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar 
Adil ( Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil) 
Sudah Merdeka 

Syarat Ijab Nikah


Pernikahan Yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat 
Tidak boleh merubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri 
Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan 
Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian ) 
Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini di lafazkan 

Syarat Qobul


Perkataan Qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab 
Tidak mengandung kata-kata sindiran 
Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya ( jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain ) 
Tidak Dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mutaah) 
Tidak memiliki persyaratan pada saat Qobul diucapkan 
Harus Menyebutkan Nama Calon istinya

Syarat Nikah adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anda semua yang akan menikah , pastinya anda tidak mau pernikahan anda menjadi zina atau dosa karena kesalahan yang anda lakukan pada saat anda melangsungkan pernikahan, karena sesungguhnya pernikahan akan menjadi penyempurna agama islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTARA HATI

Tentara Hati Pasukan Tentara Hati Allah SWT. Berfirman, “Tak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia (Allah) sendiri.” [QS Al-Mudd...